Pada Selasa, 28 Februari 2023, penemuan jenazah bayi yang terkubur di sebidang tanah kosong di Desa Grogol, Sukhoharjo, Jawa Tengah, mengejutkan warga.
Kasus tersebut dibawa ke Polsek Grogol dan dilakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab mengubur jenazah anak tersebut.
Kapolsek Grogol Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu mengatakan, polisi sedang melakukan penyelidikan di rumah sakit sekitar Sukoharjo dan Solo untuk mencari data seorang perempuan yang baru saja melahirkan.
Ia mengutip pada Kamis (3 Februari 2023) mengatakan, “Saat itu, saya mendapat informasi bahwa ada seorang wanita hamil di luar nikah yang melahirkan seorang anak di rumah sakit soliter.”
Dia mengungkapkan tubuh bayi berusia 7,5 bulan dengan berat 1,6 kg di perutnya.
Pelaku kejahatan pembunuhan bayi
Setelah mendapatkan data wanita yang diduga sebagai ibu korban, polisi menginterogasi pasangan tersebut dan mengidentifikasi pasangan tersebut sebagai tersangka pembunuhan.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Alif Aditanto Putra, 20 tahun, yang tinggal di Seringan, Solo, dan Chinta Ayu Komala Dewi, 20 tahun, yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasatriskrim Polsek Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, kedua tersangka belum menikah dan berstatus mahasiswa.
“Saya takut orang tua saya mengetahui motif saya menggugurkan anak saya, dan saya marah karena saya masih pelajar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka kuliah di sebuah perguruan tinggi di Solo.
“Mereka adalah pasangan suami istri yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Solo.”
Berdasarkan penelusuran Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nama Muhammad Alif Adityanto Putra tercatat sebagai mahasiswa Universitas Cibelas Marit (Program Penelitian Teknologi Pertanian Fakultas UNS). ), kelas tunggal pada tahun 2020.
Sementara itu, tersangka juga tercatat sebagai mahasiswa Teknik Pertanian UNS angkatan 2021.
Namun, sejauh ini belum ada sikap resmi UNS yang dirilis.
Membunuh Kronik
AKP Teguh Prasetyo mengatakan kedua tersangka telah menguburkan jenazah bayi prematur tersebut.
Anak tersebut diketahui masih hidup saat lahir di satu rumah sakit PKU Muhammadiyah.
Namun, anak tak berdosa itu tewas karena kedua tersangka mencoba menggugurkan kandungannya dengan pil aborsi.
Ia menjelaskan, mengutip pada Jumat, 3 Maret 2023, bahwa “dokter di rumah sakit mengatakan anak yang diaborsi masih hidup, tetapi obat tersebut telah membunuh anak tersebut.”
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyarankan pacarnya melakukan aborsi karena malu memiliki anak di luar nikah.
Tersangka kemudian meminum pil aborsi yang didapat di Twitter seharga 3 juta rupiah.
Saat meminum obat ini, wanita yang diduga sudah hamil 7,5 bulan.
Setelah meminum pil aborsi, tersangka mengalami pendarahan dan dirawat di RS Muhammadiyah Solo.
Bayi itu lahir di rumah sakit itu dan meninggal tak lama setelah lahir.
Tersangka kemudian menguburkan jenazah anak tersebut di tanah terbuka di desa kuno Sokoharjo Grogol.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan pasal 75(2) Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009, pasal 194 dan/atau pasal 348 dan/atau pasal 299 KUHP juncto KUHP. 10 tahun penjara.